Rabu, 18 Maret 2015

SK OSIS & MPK SMK NEGERI 1 RANGKASBITUNG



PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 1 RANGKASBITUNG
Jl. DewiSartika No.61L Tlp. (0252)201895 Rangkasbitung-Lebak

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI 1 RANGKASBITUNG
NOMOR : …….

Tentang :
SUSUNAN PENGURUS OSIS DAN MPK SMK NEGERI 1 RANGKASBITUNG
 PERIODE 2014-2015

Menimbang  :
1.  Bahwa Satu-Satunya Wadah Organisasi Siswa Adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
2.  Bahwa Yang Bertanggungjawab Terhadap Pembinaan OSIS Adalah Kepala Sekolah Dibantu Oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Unsur Pembina
3.  Bahwa Perlunya Mengangkat dan Mengesahkan Kepengurusan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) SMK Negeri 1 Rangkasbitung Periode 2014-2015

Mengingat    :
1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tln Nomor 4301)
2.   Undang-UndangNomor 32 Tahun 2000 Tentang Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004) Nomor 125, Tln Nomor 4437
3.   Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 (Ln 1990 No. 91 Tln No. 3413), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1998 ( Ln Tahun 1998 No. 91, Tln No. 3764)
4.   Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tln Nomor 3952
5.   Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 0461/U/1984 Tentang Pembinaan Kesiswaan
6.   Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0490/U/1992 Tentang Sekolah Menengah Kejuruan. 

Memutuskan
Menetapkan :
1.   Pertama Mengangkat dan Mengesahkan Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
2.   SMK Negeri 1 Rangkasbtung, Sebagaimana Pada Lampiran I Keputusan Ini.
3.   Kedua Mengangkat Dan Mengesahkan Pengurus Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) SMK Negeri 1 Rangkasbitung, Sebagaimana Pada Lampiran II Keputusan Ini.
4.   Ketiga Segala Biaya Yang Timbul Akibat Keputusan Ini Dibebaskan Kepada Anggaran Yang Relevan.
5.   Keempat Keputusan Ini Berlaku Sejak Ditetapkannya Dengan Catatan, Apabila Dikemudian Hari Terdapat Kekeliruan Dalam Keputusan Ini, Diperbaiki Sebagaimana Mestinya.

Ditetapkan Di                   : Rangkasbitung
Tanggal                 : 26 Februari 2015

                                                                                                Mengetahui,   
                                                                                     Kepala SMK Negeri 1 Rangkasbitung



                                               
                    
                                                                                                Drs. Falati M.Si
                                                                                                NIP. 1964031119903011