PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI
1 RANGKASBITUNG
Jl.
DewiSartika No.61L Tlp. (0252)201895 Rangkasbitung-Lebak
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SMK
NEGERI 1 RANGKASBITUNG
NOMOR :
…….
Tentang :
SUSUNAN PENGURUS OSIS
DAN MPK SMK NEGERI 1 RANGKASBITUNG
PERIODE 2014-2015
Menimbang :
1. Bahwa Satu-Satunya Wadah Organisasi Siswa Adalah Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS)
2.
Bahwa Yang Bertanggungjawab Terhadap
Pembinaan OSIS Adalah Kepala Sekolah Dibantu Oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
dan Unsur Pembina
3. Bahwa Perlunya Mengangkat dan Mengesahkan Kepengurusan Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) SMK Negeri 1
Rangkasbitung Periode 2014-2015
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tln Nomor
4301)
2.
Undang-UndangNomor 32 Tahun 2000
Tentang Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004) Nomor 125, Tln Nomor 4437
3.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
1990 (Ln 1990 No. 91 Tln No. 3413), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah
No. 56 Tahun 1998 ( Ln Tahun 1998 No. 91, Tln No. 3764)
4.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah
Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tln Nomor 3952
5.
Keputusan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan No. 0461/U/1984 Tentang Pembinaan Kesiswaan
6.
Keputusan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 0490/U/1992 Tentang Sekolah Menengah Kejuruan.
Memutuskan
Menetapkan :
1.
Pertama Mengangkat dan Mengesahkan Pengurus
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
2.
SMK Negeri 1
Rangkasbtung, Sebagaimana Pada Lampiran I Keputusan
Ini.
3.
Kedua Mengangkat Dan Mengesahkan Pengurus
Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) SMK Negeri 1 Rangkasbitung, Sebagaimana Pada Lampiran II Keputusan Ini.
4.
Ketiga Segala Biaya Yang Timbul Akibat
Keputusan Ini Dibebaskan Kepada Anggaran Yang Relevan.
5.
Keempat Keputusan Ini Berlaku Sejak
Ditetapkannya Dengan Catatan, Apabila Dikemudian Hari Terdapat Kekeliruan Dalam
Keputusan Ini, Diperbaiki Sebagaimana Mestinya.
Ditetapkan Di : Rangkasbitung
Tanggal : 26 Februari 2015
Mengetahui,
Kepala SMK Negeri 1 Rangkasbitung
Drs. Falati M.Si
NIP.
1964031119903011